Banjarangkan, 04 Mei 2026 – Dalam upaya memastikan ketepatan sasaran dan kelancaran distribusi sarana produksi pertanian, para petani yang tergabung dalam Subak Tohpati mengikuti sosialisasi intensif mengenai regulasi terbaru pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, penyalur, dan petani agar tidak ada kendala teknis di lapangan.
Agenda utama dimulai dengan pemaparan Tata Cara Penyusunan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani diingatkan pentingnya pemutakhiran data NIK yang valid, karena sistem digital ini menjadi pintu tunggal bagi petani untuk mendapatkan jatah subsidi. Penyusunan yang presisi diharapkan mampu meminimalisir ketimpangan antara kebutuhan riil di lahan dengan alokasi yang tersedia. Terkait besaran volume, sosialisasi ini merinci Alokasi Pupuk untuk Tahun 2026 yang disesuaikan dengan luas tanam dan komoditas prioritas. Selain jumlah, pemerintah menekankan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET). Petani dihimbau untuk hanya menebus pupuk sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Memasuki aspek teknis, dijelaskan pula Mekanisme Penebusan yang kini semakin dipermudah. Petani cukup membawa kartu identitas (KTP) yang telah terdaftar dalam sistem untuk melakukan transaksi di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi. Integrasi data ini bertujuan agar proses administrasi di tingkat subak menjadi lebih transparan dan akuntabel. Sesi penutup membahas Kendala dan Solusi dalam proses penebusan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kedaulatan pangan di wilayah Subak Tohpati tetap terjaga dan para petani dapat menyambut musim tanam 2026 dengan kepastian sarana produksi yang memadai.



