Paparan ini memuat secara ringkas tentang program aksi Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani melalui pelaksanaan kegiatan moel kemitraan agribisnis padi/perberasan secara terpadu berbasis kelompok antara pelaku Usaha Koperasi Unit Desa (KUD) dengan Produsen Padi (Petani/Kelompok Tani) serta konsumen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Masyarakat.